Mengerti.id - Tersangka Pelaku penganiayaan David Ozora, Mario Dandy bersiap menjalani sidang perdananya.
Setelah sebelumnya inisial AG, yang merupakan pelaku juga telah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Telah dikonfirmasi bahwa tersangka Mario Dandy bersiap disidangkan di bulan April 2023 ini.
Baca Juga: Kondisi Terbaru David di Hari Ke-42, Semakin Membaik dan Terus Mengalami Peningkatan
Diketahui anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) ini telah ditahan oleh pihak kepolisian bersama para pelaku lainnya yaitu Shane Lukas dan Agnes atau inisial AG.
Inisial AG telah lebih dulu menjalani sidangnya bahkan telah disertai pembacaan eksepsi yang ditolak oleh hakim.
Selain itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pacar dari Mario Dandy tersebut dihukum dengan empat tahun penjara.
Hukuman yang menjadi tuntutan JPU terhadap AG tersebut dikarenakan telah melanggar pasal 355 ayat KUHP.
Baca Juga: APA Ternyata Mantan Pacar Mario Dandy, Bongkar Hubungan David-Agnes Karena Cemburu?
AG dinilai ikut terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora yang membuat korban mengalami luka fatal.
Dan pada hari ini, Senin, 10 April 2023, AG akan menjalani agenda pembacaan vonis putusan oleh Hakim PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, tersangka Mario Dandy akan segera menjalani sidang perdananya setelah selesai libur lebaran.
Informasi mengenai sidang perdana Mario Dandy telah diberitahukan oleh pengacara tersangka, Basri Bundu.
Baca Juga: Rafael Alun Ditahan Setelah Menjalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Oleh KPK