Dito Mahendra Dicari Polisi dan KPK Atas Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Mangkir dari Panggilan

photo author
- Minggu, 16 April 2023 | 18:17 WIB
ilustrasi. Dito Mahendra sedang dicari pihak kepolisian dan KPK (pixabay.com/geralt)
ilustrasi. Dito Mahendra sedang dicari pihak kepolisian dan KPK (pixabay.com/geralt)

Mengerti.id - Dito Mahendra kini sedang dalam pencarian oleh pihak kepolisian atas kasus yang menimpanya belakangan ini.

Alasan kekasih Nindy Ayundya Dicari polisi dan KPK disebabkan pengusaha tersebut selalu mangkir dari panggilan pihak berwajib.

Mangkirnya Dito Mahendra yang dipanggil atas kasus yang menimpanya dibenarkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: Yana Mulyana Anak Siapa? Profil dan Biodata Wali Kota Bandung yang Kena OTT KPK Kasus Dugaan Suap

"Memang ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir," kata Asep, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari situs PMJ News, 16 April 2023.

Bareskrim Polri bersama dengan tim dari KPK selalu berkoordinasi dalam menghadirkannya sebagai saksi dalam persidangan.

Masyarakat juga diminta untuk memberitahukan informasi mengenai keberadaan Dito Mahendra kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian telah mengirim surat pemanggilan Dito untuk sebagai saksi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Innalillahi, Ayah Angelina Duncan Selebgram Cilik Meninggal Dunia

Sebelumnya Bareskrim Polri menerima laporan kasus mengenai kepemilikan sejumlah senjata api ilegal yang melibatkannya.

Sayangnya meski hanya berstatus sebagai saksi saja, Dito Mahendra diduga bersembunyi untuk menghindari pencarian penyidik.

Pihak kepolisian bahkan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepadanya dua kali yang sayangnya tidak dipenuhi sama sekali.

Rencananya Dito akan dipaksa menggunakan para petugas untuk tetap menghadiri sidang yang melibatkannya sebagai saksi.

Baca Juga: Marcel Radhival 'Pesulap Merah' Divonis Salah di Sidang Dewan Adat Dayak, Siap Dieksekusi Bulan Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X