Mengerti.id - Kasus ujaran kebencian peneliti BRIN telah memasuki tahap baru dimana langsung dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dua peneliti BRIN yaitu Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya.
Tulisan dalam akun media sosial mereka berdua tersebut kemudian dilaporkan oleh beberapa pihak hingga akhirnya kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: RESMI! Seleksi Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Simak Jadwal Seleksi dan Cara Pendaftaran Onlinenya
Pelimpahan kepada Bareskrim Polri tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Terdapat tiga laporan mengenai kasus ujaran kebencian yang berasal dari Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur.
“Bareskrim telah telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri," kata Ramadhan, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari situs PMJ News 28 April 2023.
Pihak kepolisian berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain mengenai kasus ujaran kebencian oleh para peneliti BRIN itu.
Baca Juga: Terkait Senpi Ilegal, Bareskrim Ultimatum Dito Mahendra Jangan Mangkir dari Panggilan
Selain itu juga, para penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peneliti BRIN yaitu Thomas Djamaluddin dalam waktu dekat ini.
Pihak kepolisian telah memeriksa para pelapor dan saksi dari PP Muhammadiyah yang dilakukan pada tanggal 27 April 2023 yang lalu.
Pemeriksaan juga dilanjutkan pihak penyidik kepada beberapa ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos.
Para penyidik yang ditunjuk juga telah meminta kepada terlapor TD untuk klarifikasi terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga: Kronologi Speedboat Evelin Calisca 01 Terbalik di Perairan Air Tawar Kateman