Dimana AP Hasanuddin menulis cuitan yang ingin menghalalkan darah Muhammadiyah yang selalu dianggap berbeda dengan pemerintah.
Disamping itu juga dia menuduh organisasi yang dipimpin oleh Haedar Nashir init telah disusupi oleh Hizbut Tahrir yang merupakan organisasi terlarang di tanah air.
Hal tersebut menjadikan warga Muhammadiyah di berbagai daerah melaporkan peneliti BRIN tersebut atas dugaan ujaran kebencian.
Yang bersangkutan telah dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 454 ayat (2) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada tanggal 1 Mei 2023 dan sekitar pukul 11:00 WIB, AP. Hasanuddin akan segera diperiksa di gedung Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian.***