Pemerintah merekomendasikan untuk melakukan pembongkaran dan telah mengirim surat pemberitahuan terhadap para pemilik bangunan.
Bahkan petugas dari dinas terkait telah mendatangi bangunan tersebut dan menandai batas yang seharusnya dibongkar
Hingga tenggat waktu yang ditentukan yaitu hari Rabu, 24 Mei 2023, belum ada tanda-tanda perombakan tersebut dari pemilik usaha.
Ternyata ada alasan tersendiri tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik usaha dikarenakan akan mengganggu para pembeli yang datang ke tempatnya.
Baca Juga: Kronologi Uang Rp30 Juta Amblas, Ditaruh di Jok Motor Saat Parkir di Usu Kota Medan
Walaupun begitu, Satpol PP kemudian bertindak tegas dengan mengirimkan lebih dari 200 personel ditambah dengan aparat dari TNI dan pihak terkait.
Terdapat 22 bangunan dari total 42 ruko yang telah dibongkar paksa oleh petugas dikarenakan telah melanggar fungsi pembangunan.
Para pemilik bangunan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021 dan mereka harus menerima konsekuensinya.
Demikianlah Kronologi Ruko Pluit Dibongkar oleh Satpol PP DKI Jakarta Disertai Alasannya Sehingga Viral di Dunia Maya.***