Mengerti.id - Kasus korban KDRT, PB jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok menjadi perbincangan di media sosial.
Meskipun terjadi kontroversi ternyata penahanan yang dilakukan tersebut menurut keterangan dari kepolisian terdapat alasan tersendiri.
Kronologi korban KDRT inisial PB jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok menurut keterangan dari Kepolisian.
Baca Juga: Kronologi Mahira Dinabila Mahasiswi USU Ditemukan Tewas, Pihak Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Di media sosial Twitter sebuah utas yang ditulis oleh akun @saharahanum menceritakan kisah kakaknya yang menjadi korban kekerasan suaminya.
Diketahui Korban Kekerasan Dalam rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya tersebut bernama Putri Balqis atau inisial PB.
Selama belasan tahun pernikahannya wanita inisial PB mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari suaminya bahkan hampir meregang nyawa.
Kekerasan yang dilakukan suaminya terakhir pada tanggal 26 Februari 2023 yang lalu, dimana korban ditumpahi bubuk cabai kemasan hingga terjadi perkelahian.
Baca Juga: Kronologi Uang Rp30 Juta Amblas, Ditaruh di Jok Motor Saat Parkir di Usu Kota Medan
Korban juga di jedotin kepalanya di tembok serta dijambak rambutnya dan untuk mempertahankan diri dia kemudian meremas alat kelamin suaminya tersebut.
PB kemudian melapor penganiayaan terhadap dirinya tersebut kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok.
PB juga telah melakukan visum di rumah sakit yang akan dijadikan sebagai bukti tambahan untuk mempidanakan suaminya.
Sayangnya selang beberapa bulan kemudian, korban KDRT malah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Kronologi Bule Perempuan ‘Ludahi’ Pure di Bali, Peter Gonta: Ini Sudah Sangat Keterlaluan!