Hal tersebut menjadi tanda tanya tersendiri oleh keluarga korban kenapa PB harus ditahan padahal dia adalah seorang korban penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno kemudian memberikan penjelasan detail mengenai penahan tersebut.
Dia mengklarifikasi bahwa korban dan suaminya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.
Penetapan keduanya sebagai tersangka dikarenakan mereka berdua sama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap satu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Kronologi Bule Perempuan ‘Ludahi’ Pure di Bali, Peter Gonta: Ini Sudah Sangat Keterlaluan!
"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban. Padahal dia tersangka juga," jelas Yogen, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari situs pmjnews.com, 25 Maret 2023.
Kasat reskrim juga menambahkan bahwa sang suami juga mendapatkan luka parah dan harus dioperasi akibat tindakan yang dilakukan oleh istrinya tersebut.
Sehingga menyebabkan keduanya saling lapor dan tim dari kepolisian Depok memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap mereka berdua.
Demikianlah kronologi korban KDRT inisial PB jadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok menurut keterangan dari kepolisian.***