Mengerti.id - Tanggal 1 Juni merupakan Hari Lahir Pancasila dan momen peringatan hari kebangsaan. Banyak orang yang mencari tahu apakah momen tersebut menjadi hari libur atau tidak.
Masyarakat mulai melakukan pengecekan, dikarenakan tidak banyak momen peringatan hari kebangsaan yang dijadikan tanggal merah dan hari libur setiap tahunnya oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia.
Lantas untuk tanggal 1 Juni 2023 ini yang sering diperingati Hari Lahir Pancasila ini apakah sudah diresmikan oleh pemerintah untuk libur. Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Video Mario Dandy Penganiaya David Ozora Ketika Minta Maaf Membuat Warganet Tidak Senang, Kenapa?
Berdasarkan Surat Keputusan SKB 3 Menteri mengenai libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023, 1 Juni 2023 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Karena sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, 1 Juni 2023 menjadi tanggal merah serta hari libur bagi masyarakat Indonesia.
Meski tanggal 1 Juni 2023 menjadi hari libur nasional, namun pemerintah dan instansi terkait tetap melaksanakan upacara bendera.
Hal ini juga sudah dilakukan pada tahun 2022 yang diselenggarakan di Lapangan Pancasila Ende, Nusa Tenggara Timur serta disiarkan langsung melalui online dan beberapa televisi nasional.
Penetapan Hari Lahir Pancasila sebagai salah satu hari libur nasional sudah dilakukan sejak 2016. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016.
Baca Juga: Benjo Eks Team Lo Sakit Apa? Meninggal di RS Dr Oen Kandang Sapi Solo
Dasarnya penetapan ini dilakukan karena Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara Indonesia. Hal ini tentu perlu diketahui oleh seluruh masyarakat dari generasi ke generasi khususnya mengenai sejarah dan maknanya.
Berdasarkan sejarahnya, perumusan Pancasila dilakukan sejak pembentukan BPUPKI sebagai bukti janji Jepang untuk membantu kemerdekaan Indonesia.
Pada sidang BPUPKI, butir pancasila dijabarkan oleh beberapa tokoh seperti Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
Penjabaran ini dilakukan sejak 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Usulan tersebut akhirnya dibahas oleh Panitia Sembilan hingga terbentuknya Rancangan Pembukaan UUD 1945 yang disebut Piagam Jakarta.