11 Pria diduga para pelaku melakukan perbuatan 'Rudapaksa' dalam kurun waktu 8 bulan pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Menurut keterangan pihak Kepolisian, dari 11 pria telah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka yang terdri dari oknum Kades, oknum guru, bahkan oknum Polisi.
Dari 10 tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan 7 orang, sementara 3 orang lainnya masih berstatus buron.
Dengan modus memberikan sejumlah imbalan, korban dibujuk dan dilakukan 'Rudapaksa' mengingat gadis tersebut hanya dibayar Rp250 ribu per minggu di tempatnya bekerja.
Kini, kondisi Gadis 15 tahun korban 'Rudapaksa' 11 pria tersebut terus mengalami perkembangan kesehatan yang semakin membaik.***