Mengerti.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 2023 bagi para pengemudi mobil maupun sepeda motor di jalan raya.
Operasi Patuh Jaya dilaksanakan selama dua pekan mulai dari tanggal 10 hingga 23 Juli 2023 dengan mengerahkan ribuan personel.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2023 ini, ada 14 macam jenis pelanggaran pengendara yang menjadi sasaran atau target incaran polisi.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, sebagaimana dilansir PMJ News pada 9 Juli 2023, kegiatan tersebut untuk meningkatkan kepatuhan, serta keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Latif mengimbau masyarakat supaya menaati aturan-aturan dalam berlalu lintas demi keselamatan semua pihak.
Ia menyampaikan, dalam berkendara seseorang harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.
Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi berpesan kepada para personel untuk melakukan pendekatan humanis dalam penindakan.
Eddy berharap, agar rekan-rekan anggota kepolisian menghindari kegiatan kontraproduktif sekecil apapun.
Adapun beberapa macam pelanggaran yang menjadi sasaran target Operasi Patuh Jaya tahun 2023 kali ini sebagai berikut.
1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan HP saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Mengemudikan mobil tidak pakai sabuk pengaman;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur, tidak punya SIM;
8. Sepeda motor berboncengan tiga orang atau lebih;
9. Kendaraan bermotor roda empat (R4) atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan;
10. Kendaraan R2 dan R4 yang tidak dilengkapi perlengkapan standart;