Mengerti.id - Pemerintah telah menerbitkan aturan dalam mengendarai sepeda listrik yang berlaku untuk semua orang.
Aturan ini termasuk dalam mengakses jalan dimana saja, seperti di kampung, gang bahkan di jalan raya sekalipun.
Tak hanya itu, disebutkan mengenai batas minimal dari penggunaan kendaraan sepeda listrik ini, dan akan ditilang jika ada yang berani melanggarnya.
Baca Juga: 4 Modifikasi Mobil 2023 yang Tak Melanggar Aturan, Lebih Menarik dan Aman
Sebab pentingnya mendahulukan keselamatan menjadi prioritas utama diterbitkannya aturan perihal kendaraan listrik ini.
Ditambah lagi, baru-baru ini ada kejadian yang cukup memprihatinkan dan menjadi pusat perhatian publik.
Maka tak heran, sangat penting terdapat suatu aturan yang mengikat demi terciptanya suasana lalu lintas yang nyaman sekaligus aman untuk semua pengguna jalan dimanapun berada.
Dilansir dari laman Kemenhub pada 31 Juli 2023, disebutkan ada dua aturan yang mengikat dalam mengendarai sepeda listrik.
Kedua Peraturan ini adalah peraturan Menteri Perhubungan nomor 44 tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik dan nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Buah Tanpa Biji Hasil Rekayasa Genetika Apakah Halal untuk Dikonsumsi? Ini Penjelasan dari MUI
Sepeda listrik juga termasuk kendaraan yang dimaksud dalam kedua aturan tersebut selain motor dan mobil listrik.
Selain itu juga dijelaskan teknis aturan dalam penggunaan kendaraan sepeda listrik ini.
1. Batas Kecepatan
Batas kecepatannya maksimal adalah 20 kilometer/jam.