Mengerti.id - Memikirkan sebelum modifikasi sepeda motor atau mobil dan melakukan riset harus dilakukan, agar tidak melanggar aturan.
Sering kali orang melakukan modifikasi pada mobil kesayangan hanya untuk meningkatkan penampilan atau performanya.
Namun, terkadang modifikasi pada mobil atau motor yang dilakukan ternyata menyesatkan bahkan sembrono.
Baca Juga: Wah! Remote Mobil Ditempel ke Kepala Langsung Memperkuat Sinyal
Jika sudah begini, maka modifikasi kendaraan yang telah dilakukan termasuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
4 Macam Modifikasi Mobil yang Melanggar Peraturan Lalu Lintas
Simak modifikasi mobil yang tidak diperbolehkan karena melanggar aturan berlalu lintas.
1. Perubahan Lampu Kilat pada Mobil
Banyak mobil dengan plat sipil tidak resmi yang dilengkapi dengan lampu kilat biru cenderung memasang lampu ini di mobilnya.
Bahkan ada yang tidak menyadari bahwa memasang lampu kedip atau lampu putar sebenarnya dilarang oleh undang-undang lalu lintas.
Karena mobil yang dikendarai terasa seperti mobil polisi atau pejabat penting pemerintah, dan penggunaan lampu tersebut hanya untuk kendaraan prioritas.
Jika ingin memodifikasi mobil dengan memasang lampu kedip, maka harus mengikuti denda dari pihak berwenang sebab dikenai Pasal 59(4) UU 22 Tahun 2009 yang berkaitan dengan pemesanan lampu Strobo atau Rotator.
2. Memasang Knalpot Racing