Mengerti.id - Ramai soal dugaan hina Presiden viral di media sosial akhir-akhir ini dengan berbagai bentuk statemen beberapa orang yang memiliki berbagai latar belakang kepentingan.
Kondisi ini seolah melupakan soal sanksi berat bagi siapa saja yang terbukti menghina Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam UU yang memuat tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut secara jelas dan gamblang memberi ancaman bagi siapa saja yang menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga: Agama Rocky Gerung Apa? Kembali Jadi Sorotan Usai Dituding Hina Presiden Jokowi
Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 218 Ayat (1) KUHP dan beberapa pasal lainnya yang mengatur hal serupa.
Mengutip Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berikut bunyi Pasal 218 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang ancaman bagi siapa saja yang terbukti hina Presiden atau Wakil Presiden.
Pasal 218 ayat (1) KUHP menyatakan: Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Denda kategori IV dimaksud setara dengan nilai sebesar Rp200 juta sebagaimana disebutkan dalam penjelasannya.
Bahkan jika hal tersebut disertai dengan menyebarluaskan secara langsung maupun melalui sarana teknologi informasi, ancaman hukuman akan lebih berat menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
Hal ini diatur dalam Pasal 219 KUHP yang menjadi lanjutan dari Pasal 2018 Ayat (1) KUHP tentang penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden.
Baca Juga: Profil Aliuyanto Pemilik atau Owner Restoran Solaria yang Menjamur, Ternyata Mantan Karyawan Biasa
Pasal 219 KUHP berbunyi, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Selain itu, orang yang terbukti melakukan penghinaan terhadap lembaga negara (termasuk Presiden dan Wakil Presiden) juga diancam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori II.
Ancaman ini tertuang dalam Pasal 240 Ayat (1) KUHP yang berbunyi "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."