Ferdy Sambo Dapat Keringanan, Tere Liye: Saya Senang Melihat Hakim-hakim Agung di Indonesia Sangat Pemaaf

photo author
- Jumat, 11 Agustus 2023 | 19:20 WIB
Ilustrasi - Penulis Tere Liye angkat bicara soal keringanan hukuman Ferdy Sambo (Freepik.com/ racool_studio)
Ilustrasi - Penulis Tere Liye angkat bicara soal keringanan hukuman Ferdy Sambo (Freepik.com/ racool_studio)

Mengerti.id - Kabar tentang permohonan kasasi hukuman Ferdy Sambo diterima oleh Mahkamah Agung pada Selasa 8 Agustus 2023 menggemparkan masyarakat Indonesia.

Pasalnya Ferdy Sambo yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dihukum mati, namun keputusan itu berubah menjadi penjara seumur hidup.

Terkait putusan ini, Tere Liye, penulis buku 'Negeri Para Bedebah' juga ikut berkomentar melalui akun Instagram pribadinya.

Baca Juga: Siapa Yohanes Priyana? Ini Profil Hakim yang Setujui Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Keringanan Hukuman untuk Ferdy Sambo 

Sebab hal serupa juga terjadi pada rekan-rekan Ferdy Sambo yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Yakni Putri Candrawathi 10 tahun, Kuat Ma'ruf 10 tahun, dan Ricky Risal 8 tahun.

Putusan ini dikeluarkan oleh 5 hakim Mahkamah Agung, yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi.

Kemudian empat anggota hakim Mahkamah Agung lainnya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Tere Liye Komentari Kasus Ferdy Sambo

Tere Liye adalah seorang penulis ternama Indonesia, berbagai bukunya juga kerap kali membahas tentang politik Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Hakim Agung Suhadi, Ketua Majelis yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ia sendiri sebagai seorang penulis juga terkenal dengan sindirannya yang tajam melalui berbagai karya tulisan.

Beberapa kali ia angkat bicara masalah-masalah yang tengah viral di masyarakat Indonesia, hingga tentang kasus Ferdy Sambo yang tak kembali terkuat belum lama ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X