Usai Pegawai PT KAI, Aparat Kembali Tangkap 3 Polisi Lantaran Diduga Terlibat Terorisme

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 13:36 WIB
Ilustrasi. 3 polisi diamankan aparat, diduga terlibat aktivitas terorisme (Pixabay.com/9222)
Ilustrasi. 3 polisi diamankan aparat, diduga terlibat aktivitas terorisme (Pixabay.com/9222)

Mengerti.id - Pasca penangkapan pegawai PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), polisi terus mendalami dugaan kasus terorisme tersebut.

Dalam prosesnya, aparat kini berhasil menangkap 3 anggota polisi yang juga diduga terlibat aktivitas terorisme.

Penangkapan terhadap 3 anggota polisi atas dugaan terorisme tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Biodata dan Profil Fahri Hamzah, Sikapi Terorisme dengan 'Jalan Tengah'

Dalam keterangannya, Kombes Hengki menyebut 2 dari 3 polisi yang diduga terlibat tindak pidana terorisme itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kendati aparat telah melakukan tindakan penangkapan, Kombes Hengki menyebut rilis resminya baru akan dilaksanakan pada Jumat sore.

"Dua dari 3 polisi itu, merupakan anggota polisi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sore ini akan dirilis," ujar Kombes Hengki sebagaimana dikutip Mengerti.id dari Antara pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Sebagaiman diketahui, beberapa waktu lalu polisi menangkap seorang pegawai PT KAI berinisial DE atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Kabar penangkapan terduga teroris itu dikonfirmasi oleh Kombes Pol Aswin Siregar, Jubir Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Baca Juga: Karyawan KAI Terduga Teroris Diamankan Densus 88, Politisi PPP: Erick Thohir Mampu Memerangi Radikalisme

Penangkapan terhadap DE terjadi pada Senin, 14 Agustus 2023 di wilayah Harapan Jaya, Bekasi Utara, sekitar pukul 12.07 WIB.

Siapa terduga teroris berinisial DE tersebut?

DE diduga merupakan teroris yang terafiliasi dan mendukung Islamic State of Iraq and Syiria (ISIS).

Ia menjadi target penangkapan karena diduga kerap melakukan propaganda di media sosial, terutama Facebook.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X