news

Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun oleh Seorang Warga Jakbar, Ini Alasannya

Kamis, 4 September 2025 | 09:28 WIB
Gibran dan Bima Arya dukung kebijakan transportasi umum untuk ASN demi kurangi kemacetan dan polusi di Jakarta. (Gambar Dibuat dengan AI)

Mengerti.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata sebesar Rp125 triliun oleh seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan. Gugatan tersebut juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II.

Subhan mengajukan gugatan karena menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden berdasarkan data di portal KPU. Ia menyebut Gibran tidak pernah menamatkan sekolah menengah atas.

“Gibran tidak pernah tamat SMA sederajat,” kata Subhan, Rabu, 3 September 2025.

Berdasarkan penelusuran Mengerti.id di laman Info Pemilu KPU, Gibran pernah tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney (2004–2007).

Subhan menilai kerugian materiil dan immateriil mencapai Rp125 triliun. “Kerugian immateriil itu tidak terhingga, maka dihinggakan sehingga mencapai angka itu,” tambahnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa perkara ini sudah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus. Dalam perkara tersebut, Gibran berstatus tergugat I dan KPU sebagai tergugat II.

Dalam petitumnya, Subhan meminta hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga mendesak agar status Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029 dinyatakan tidak sah.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara,” ujar Sunoto saat dikonfirmasi, Rabu, 3 September 2025.

Subhan juga meminta agar putusan ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding atau kasasi. “Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini,” lanjut Sunoto.

Berdasarkan laman sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Pusat, sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.

Sejak awal pencalonannya, Gibran sudah dikelilingi kontroversi. Ia sempat dipersoalkan karena belum berusia 40 tahun saat maju sebagai cawapres. Putusan Mahkamah Konstitusi yang meloloskannya menimbulkan tuduhan nepotisme, terlebih karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, adalah pamannya. Meski Anwar dijatuhi sanksi etik, pencalonan Gibran tetap sah.

Usai dilantik sebagai wapres pada Oktober 2024, Gibran kembali menuai kritik, bahkan ada usulan pemakzulan dari sejumlah pihak. Namun, secara hukum usulan itu sulit diwujudkan.

Gibran juga sempat dikaitkan dengan kontroversi akun media sosial lama dan konten video YouTube yang menuai kritik publik. Kini, gugatan Rp125 triliun dari Subhan menambah panjang daftar persoalan hukum dan politik yang membayangi posisinya.***

 

Tags

Terkini