news

Kejagung Selamatkan Rp13,25 Triliun Uang Negara dari Kasus CPO, Prabowo: Masih Banyak Tugas Kita

Senin, 20 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Dalam acara di Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo mengapresiasi penyelamatan uang negara Rp13,2 triliun dan menegaskan komitmen memperkuat ekonomi nelayan.

Mengerti.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung beserta seluruh jajarannya atas keberhasilan mengembalikan uang negara sebesar Rp13,25 triliun dari kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Menurut Prabowo, pencapaian besar ini menjadi bukti nyata komitmen serta kerja keras aparat penegak hukum yang harus terus dijaga dan ditingkatkan.

“Saya sampaikan penghargaan kepada Kejaksaan. Terima kasih. Tapi saya ingatkan, masih banyak tugas kita. Jangan surut, jangan malas, jangan menyerah,” ujar Prabowo dalam acara Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Presiden menegaskan bahwa dana sebesar Rp13 triliun yang berhasil diselamatkan negara memiliki dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Menurutnya, jumlah tersebut bisa digunakan untuk merenovasi lebih dari 8.000 sekolah, membangun 600 kampung nelayan modern, serta mendukung berbagai program pembangunan masyarakat.

Selain menyoroti besarnya manfaat sosial, Prabowo juga menyinggung ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia yang selama ini lebih banyak dinikmati oleh segelintir pihak.

“Hasil bumi dan air diambil, dikeruk, dibawa ke luar negeri. Rakyat kita sampai kesulitan minyak goreng berminggu-minggu. Ini sangat kejam, tidak manusiawi,” tegasnya.

Bertepatan dengan satu tahun masa jabatannya sebagai Presiden, Prabowo menyebut pengembalian uang negara ini sebagai tanda positif bahwa negara hadir membela kepentingan rakyat.

“Ini kerja yang mulia. Kita harus selamatkan kekayaan bangsa. Indonesia sangat kaya, dan kalau kita kelola dengan berani dan benar, kita akan cepat bangkit,” ujarnya.

Presiden juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Agung untuk terus menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menindak tegas para pelaku penyimpangan keuangan negara.

“Saya greget. Kalau bisa, kita kejar lagi kekayaan-kekayaan itu. Jangan takut, jangan malas,” serunya.

Kasus korupsi sektor minyak goreng ini berawal dari manipulasi kewajiban pasokan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) pada awal tahun 2022. Sejumlah perusahaan besar lebih memilih mengekspor CPO demi mengejar keuntungan tinggi di pasar global, ketika harga internasional mencapai US$1.628 per ton atau sekitar Rp23,6 juta, jauh lebih tinggi dari harga dalam negeri Rp14.250 per liter.

Hasil penyidikan Kejaksaan Agung mengungkap adanya pemberian gratifikasi kepada pejabat Kementerian Perdagangan untuk memuluskan izin ekspor tersebut. Akibatnya, pasokan minyak goreng di pasar domestik menipis dan harga melonjak tajam.

Sebanyak 17 entitas korporasi dari tiga grup besar — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — dinyatakan bersalah melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2025. MA menjatuhkan pidana uang pengganti total Rp17,7 triliun dan menetapkan Rp13,25 triliun dikembalikan ke kas negara.

Langkah ini menandai era baru penegakan hukum ekonomi di bawah pemerintahan Prabowo, dengan pesan tegas bahwa tidak ada lagi pihak yang kebal terhadap hukum.***

Tags

Terkini