news

Saksi di Sidang MKD Ungkap DPR Hanya Wajibkan Bawa Lagu Nasional dan Daerah yang Benuansa Ceria

Senin, 3 November 2025 | 17:39 WIB
Ilustrasi: Saksi di MKD: DPR Hanya Wajibkan Bawa Lagu Nasional dan Daerah yang Gembira. (Tangkapan Layar YouTube/DPR RI)

Mengerti.id - Letkol TNI Suwarko selaku Koordinator Orkestra Simfoni Praditya Wiratama dari Universitas Pertahanan (Unhan), menjelaskan bahwa panitia Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 hanya memberi arahan kepada timnya untuk menampilkan lagu-lagu nasional dan daerah.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh lagu yang dimainkan diminta memiliki nuansa ceria sebagai bentuk perayaan menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80.

"Ya diarahkan panitia yang ditampilkan lagu-lagu nasional, lagu-lagu perjuangan, kebetulan lagu daerah itu khusus dipesan lagu yang sifatnya gembira jadi tidak menampilkan lagu yang sedih," kata Suwarko saat menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas kasus lima anggota DPR RI nonaktif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 3 November 2025.

Menanggapi permintaan tersebut, Suwarko menyebut timnya akhirnya memilih lagu Sajojo, Maumere, dan Gemu Famire untuk dibawakan. Ia menilai ketiga lagu itu sangat layak ditampilkan dalam Sidang Tahunan Parlemen sekaligus untuk memeriahkan peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Baca Juga: Sidang MKD, Ahli Ungkap Masyarakat Kesal Karena Terbawa Narasi Menyesatkan Media Sosial

Menurut Suwarko, aksi berjoget yang dilakukan oleh peserta maupun tamu undangan dalam sidang tersebut merupakan bentuk spontanitas sebagai respons terhadap penampilan tim orkestra yang membawakan lagu-lagu bernuansa ceria itu.

"Pendapat kami respons dari peserta sidang maupun penonton yang ada di sana saat itu adalah karena terhibur, murni terhibur dengan penampilan kami yang menampilkan utamanya saat itu dua lagu yang saja yaitu Sajojo dan Gemu Famire," katanya.

Oleh karena itu, Suwarko menyatakan sangat wajar bila para peserta dan tamu Sidang Tahunan Parlemen memberi respons dengan berjoget saat timnya tampil. Dia justru khawatir jika penampilan timnya tidak disambut gembira oleh para peserta maupun tamu tersebut.

"Kalau menurut kami menurut saya itu sangat wajar bahkan kalau bagi saya itu respons tersebut sebagai bentuk atau jawaban bagi kami kalau para peserta itu terhibur," ucapnya.

"Tapi menurut kami kalau peserta diam saja kami bertanya-tanya ini mereka menikmati atau mereka mereka terhibur atau tidak sama sekali," timpalnya.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memulai sidang terkait kasus lima anggota DPR yang dinonaktifkan oleh masing-masing partai mereka. Sidang tersebut berfokus pada agenda pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari sejumlah saksi.

Beberapa saksi yang dipanggil untuk memberikan kesaksian di antaranya adalah Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Letkol TNI Suwarko, Prof. Dr. Adrianus Eliasta selaku ahli kriminologi, Dr. Satya Arinanto ahli hukum, Trubus Rahardiansyah ahli sosiologi, Gusti Aju Dewi ahli analisis perilaku, serta Erwin Siregar sebagai Wakil Koordinator Wartawan Parlemen.

Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyampaikan bahwa pemeriksaan awal ini dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025, yang kemudian berujung pada keputusan penonaktifan kelima anggota DPR tersebut.

"Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni," kata Dek Gam saat membuka sidang.***

Tags

Terkini