news

Surat Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP Diteken Presiden, DPR Beri Dukungan

Selasa, 25 November 2025 | 20:16 WIB
Rehabilitasi mantan direksi ASDP diteken Presiden, menandai langkah penyelesaian hukum berdasarkan kajian pemerintah dan DPR.

Mengerti.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono yang sebelumnya terlibat dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa, 25 November 2025.

Prasetyo menerangkan bahwa keputusan Prabowo lahir dari kajian mendalam pemerintah setelah menerima berbagai aspirasi publik mengenai proses hukum yang berlangsung sejak Juli 2024.

Ia menjelaskan bahwa DPR RI dan pemerintah telah banyak menerima masukan mengenai kelanjutan kasus ini, sehingga diperlukan proses peninjauan secara komprehensif. Kementerian Hukum pun menjalankan sejumlah telaah dan berkonsultasi dengan pakar hukum.

Prasetyo menambahkan bahwa setelah menerima usulan resmi dari DPR RI, Kementerian Hukum memberikan rekomendasi kepada Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi tersebut. Presiden kemudian mengambil keputusan akhir dalam rapat terbatas.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum dan memberikan persetujuan, alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami bertiga diminta menyampaikan ke publik untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa keputusan ini diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum bagi pihak terkait yang terdampak proses penyidikan sejak 2024.

Ia menegaskan bahwa mekanisme konstitusional telah diikuti secara lengkap, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, kajian DPR, hingga pembahasan bersama pemerintah.

"DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum (DPR) untuk melakukan kajian terhadap perkara yang mulai dilakukan penyelidikan sejak Juli 2024. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah terhadap perkara No 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus (Jakarta Pusat),” ujar Dasco.

Dengan surat rehabilitasi tersebut telah resmi diterbitkan, pemerintah menyatakan bahwa proses selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekadar informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap ketiga mantan direksi ASDP dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022 yang dianggap menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun.

Dalam putusan itu, Ira Puspadewi mendapat hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing menerima vonis empat tahun.***

Terkini