news

Roy Suryo Siap Hentikan Pembahasan Ijazah Jokowi Jika Ada Instruksi dari Prabowo

Rabu, 26 November 2025 | 08:45 WIB
Polda Metro Jaya memastikan Roy Suryo dan tersangka lain dicekal dan wajib lapor terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Twitter/@KRMTRoySuryo2)

Mengerti.id - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk tidak lagi membahas ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo apabila diperintahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Scan Ijazah Jokowi Resmi Ditunjukkan, Asli?" di iNews pada Selasa 25 November 2025.

Dalam pernyataannya, Roy menjelaskan bahwa dirinya dapat menghentikan pembahasan soal ijazah Jokowi, tetapi hal tersebut tidak berlaku untuk ijazah putra Jokowi yang juga Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan tetap akan mengangkat isu terkait dokumen pendidikan Gibran jika dirasa diperlukan.

“Soal ijazahnya Jokowi mungkin saja (tidak saya bahas lagi), tapi ijazahnya anaknya belum tentu,” ujar Roy.

Selain menyoroti keabsahan ijazah Jokowi, Roy juga mengungkap dugaan kejanggalan dalam riwayat pendidikan Gibran. Ia menyebut bahwa Gibran sebetulnya tidak memiliki ijazah SMA sederajat. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari kritik berkelanjutan terkait transparansi dokumen pendidikan keluarga Jokowi.

Dalam diskusi yang sama, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun turut memberikan pandangannya mengenai kemungkinan penyelesaian polemik ini melalui langkah politik dari Presiden Prabowo. "Belum tentu selesai (isu ijazah Jokowi), tapi reda," katanya.

Gayus menambahkan bahwa melalui abolisi dari Presiden Prabowo, Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat seharusnya dapat menghentikan polemik ini. "Presiden dengan keputusannya. Hentikan kasus ini, kita punya pengalaman belum lama ini," ucapnya.

Di sisi lain, perkembangan kasus hukum terkait polemik ijazah Jokowi tetap berjalan. Polda Metro Jaya memastikan bahwa para tersangka, termasuk Roy Suryo, tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor.

“Delapan orang tersangka dicekal ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 20 November 2025, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari Antara News.

Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan karena status tersangka yang disandang para pihak tersebut. “Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” ujarnya.

Mereka tetap diperbolehkan bepergian keluar kota, namun tetap diwajibkan menjalankan kewajiban lapor dan menghadiri proses pemeriksaan jika dipanggil.***

Terkini