Mengerti.id - Dalam sidang putusan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Terpidana diberikan vonis hukuman mati oleh hakim Wahyu Imam Santoso.
Hukuman mati tersebut diberikan kepada Ferdy Sambo saat persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Lantas apa itu hukuman mati yang terlihat menjadi hukuman terberat bagi seorang terpidana di Indonesia.
Baca Juga: Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Ini Tata Cara Hukuman Mati di Indonesia
Apa Itu Hukuman Mati?
Hukuman mati atau juga disebut pidana mati yaitu upaya yang dilakukan dalam suatu negara sebagai bentuk hukuman untuk membunuh seseorang yang membuat kesalahan berat atau kejahatan.
Kejahatan yang biasanya diberikan hukuman mati seperti pembunuhan, kekerasan terhadap anak, kejahatan perang, terorisme, genosida, dan lainnya.
Selain itu kejahatan lainnya yang berhubungan dengan negara juga bisa diberikan hukuman mati. Kejahatan itu seperti menggulingkan pemerintahan, makar, pembajakan, dan lainnya.
Bahkan ada juga beberapa kejahatan lainnya yang juga bisa diberikan hukuman terberat seperti hukuman mati, seperti residivis, penculikan, penyelundupan, dan narkotika.
Di Indonesia sendiri, hukuman mati banyak diberikan kepada terpidana kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, narkotika dan perdagangan obat terlarang.
Baca Juga: Ini Opsi Terbaik Selain Vonis Hukuman Mati di Indonesia yang Berkaitan dengan HAM
Hukuman mati pun bisa dilakukan dengan beberapa cara. Metode yang digunakan seperti cambuk, pancung, gantung, tembak, rajam, kamar gas, sengatan listrik dan suntik mati.
Dasar hukuman mati di Indonesia berdasarkan Kitab Undang Hukum Pidana dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Beberapa KUHP yang menjadi dasar hukuman mati antara lain Pasal 104 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 3 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.