Mengerti.id - Sidang vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung pada hari Senin, 13 Februari 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Wahyu Imam Santoso sebagai Hakim Ketua telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Wahyu Imam Santoso selaku Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin.
Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo Melanggar HAM? Begini Penjelasannya
Terlepas dari vonis mati terhadap Ferdy Sambo, pidana mati merupakan bentuk hukuman terberat bagi terpidana akibat perbuatannya.
Suami Putri Candrawati tersebut, terjerat Pasal 340 KUHP yang berisikan tentang "Pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu".
Menurut UU Nomor 2/PNPS/1964 yang membahas tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati kepada terpidana, diperoleh rangkuman sebagai berikut.
Baca Juga: Pro Kontra Vonis Hukuman Mati: Dari Pandangan HAM, Keadilan dan Kemanusiaan
Tata cara Pelaksanaan Hukuman Mati
- Tiga kali 24 menjelang eksekusi kepada terpidana, jaksa memberitahukan pelaksanaan hukuman mati.
- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) membentuk regu tembak yang terdiri dari 12 tamtama dan seorang bintara dan dipimpin oleh seorang perwira.
- Ketika tiba di tempat pelaksanaan eksekusi mati, komandan pengawal mulai menutup mata terpidana dengan kain.
Baca Juga: Putri Candrawati Tak Berkutik, Hakim: Tak Ada Pelecehan Seksual Hingga PTSD
- Proses eksekusi terpidana dapat dilakukan dengan berdiri, berlutut, atau duduk.