Mengerti.id - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo kini hampir selesai setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan vonis.
Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri akhirnya divonis mati oleh Wahyu Iman Santoso yang merupakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan vonis hukuman mati tersebut dibacakan pada 13 Februari 2023 oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Apa itu HAARP? Pengertian dan Sejarah Singkatnya
Dalam putusan yang sudah dibacakan tersebut menjelaskan segala pertimbangan yang meringankan maupun memberatkan.
Hal memberatkan yang terjadi adalah pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada ajudannya yang sudah mengabdi tiga tahun.
“Perbuatan terdakwa yang sudah dilakukan kepada ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ucap Wahyu Iman Santoso selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Mengerti.id dari PMJ News pada 14 Februari 2023.
Lebih lanjut, Perbuatan Ferdy Sambo juga membuat kegaduhan di kalangan masyarakat dikarenakan jabatan nya kala itu dan banyaknya anggota kepolisian lain terlibat.
Baca Juga: 8 Rekomendasi Hadiah Valentine Bagi Pasangan yang Sedang Menjalani LDR
Pernyataan Ferdy Sambo juga berbelit-belit selama masa persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya menyebabkan majelis hakim memberi penilaian bahwa tidak ada sesuatu hal yang bisa memberikan keringanan terhadap vonis yang diterimanya.
"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," ujar Wahyu Imam Santoso.
Berikut juga vonis yang diterima oleh istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Dinyatakan bersalah akhirnya majelis hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo itu.
Menurut majelis hakim dalam analisis yuridis, putusan menyatakan Putri Candrawathi terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut dan membiarkan Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibunuh.