Mengerti.id - Edy Mulyadi divonis tujuh bulan 15 hari penjara atas kasus pernyataan kontroversial 'tempat jin buang anak'.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim ketua Adeng AK dilakukan di Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
"Terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," jelas Adeng.
Pengadilan menjatuhi hukuman 7,5 bulan bagi wartawan senior tersebut.
Baca Juga: Bawahan Mengingatkan Atasannya jika Ada yang Salah, Kapolri: Itu Sah-sah Saja
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," sambungnya.
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan.
Baca Juga: 4 Cara Bisa Meraih Sukses di Usia Muda
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," ujarnya.
Keputusan hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Edy Mulyadi empat tahun penjara untuk kasus pernyataan 'tempat jin buang anak' tersebut.
Baca Juga: Akun Twitter Bjorka Lenyap, Sang Hacker: Anda Harus Malu!
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong," ungkap jaksa, Kamis 1 September 2022.***