Mengerti.id - Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mempertimbakan untuk menjadi justice collaborator.
Hal tersebut disampaikan Erman Umar, kuasa hukum Bripka RR. Ia mengatakan jika pihaknya tengah mempertimbangkan menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia ingin melihat perkembangan kasus ini dan apa yang terjadi dengan kliennya.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," kata Erman Umar, Minggu 11 September 2022, sebagaimana dikutip Mengerti.id dari PMJ News.
Baca Juga: Bjorka Akhirnya Ungkap Tujuannya 'Serang' Pemerintah Indonesia
Erman Umar menegaskan jika pihaknya bakal langsung mengajukan ke LPSK ketika kliennya mendapat ancaman dalam pengungkapan kasus Brigadir J ini.
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Kliennya sampai saat ini merasa telah mengungkapkan apa yang ia ketahui dalam kasus tersebut.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandasnya.
Baca Juga: Cara Mudah Menjaga Lantai Keramik Rumah Bersih Kinclong Sepanjang Hari
Beredar kabar jika Bripka RR mulai berubah keterangan dan tidak sesuai dengan yang dituturkan Irjen Ferdy Sambo.
Desas-desus mengenai perubahan keterangan ini setelah penyidik mendatangkan keluarga RR dan melakukan komunikasi.
Erman Umar mengatakan jika adik dandung dan istri Bripka RR sudah bertemu dan meminta untuk bicara yang sesungguhnya.
Baca Juga: Laptop Lemot? Ini Cara Bersihkan Sampah Komputer agar Kembali Seperti Baru