Polres Serang Tangkap Ibu yang Buang Bayi di Tong Sampah

photo author
- Rabu, 28 September 2022 | 10:01 WIB
Tersangka kasus ibu buang bayi di tong sampah (PMJ News)
Tersangka kasus ibu buang bayi di tong sampah (PMJ News)

Mengerti.id - Wanita berinisial AM tega buang bayi yang baru dilahirkannya di dalam tong sampah.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, bayi berjenis kelamin perempuan itu dibuang di sebuah tong sampah, di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat  September 2022.

Pelaku yang masih berusia 19 tahun itu membuang bayinya di tong sampah dekat dia mengontrak rumah. Bayi malang itu ditemukan warga dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Semarang Tewas Setelah Dihajar Masa

Hal itu disampaikan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat jumpa pers Selasa 26 September 2022 di Aula Utama Mapolres Serang.

"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrak tersangka hanya berjarak 20 meter," katanya.

Menurut Yudha, AM hamil setelah berhubungan gelap dengan kekasihnya. Ia panik saat lahir hingga membekap bayi itu hingga meninggal dunia.

Baca Juga: 4 Sikap Pria yang Bikin Perempuan Langsung Jatuh Cinta, Langsung Luluh Hatinya!

"Jadi pada Kamis malam (15 September 2022) tersangka merasakan mulas dan akhirnya melahirkan bayi tersebut sendiri di kamar mandi," terang Yudha.

"Karena panik dan takut suara tangisan bayi terdengar tetangga. Akhirnya tersangka membekap mulut bayi malang tersebut. Dan pada pukul 04.30 WIB pagi pada Jumat ia membuang bayi dalam tong sampah," lanjutnya.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Cikande dan Unit PPA Polres Serang mengamankan AM berdasarkan kecurigaan tetangga.

Yudha menjelaskan jika AM langsung dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Serang.

"Hasil pemeriksaan, MS diduga kuat perempuan yang baru saja melahirkan," jelasnya.

Baca Juga: Kisah Seseorang yang Mengaku Lebih Pintar Dibandingkan Gus Baha dan Sebut Kyai Asal Rembang Itu Sombong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X