Mengerti.id - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadi J, berpeluang bisa bebas dua bulan lagi.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada konferensi pers yang diselengarakan Kamis, 22 September 2022.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri, adalah salah satu dari lima tersangka kasus kematian Brigadi J.
Baca Juga: Surat Pemecatan Ferdy Sambo Ternyata Tak Sampai Tangan Jokowi, Kenapa?
Pembunuhan itu sendiri terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Brigadi J. Kasus ini telah menghebohkan banyak pihak.
Sempat ada upaya pembelokan kasus ini menjadi pembunuhan karena baku tembak dan upaya membela diri.
Namun setelah mendapat tekanan dari berbagai pihak, termasuk jadi pernatian dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus ini pelan-pelan terungkap.
Baca Juga: Ditantang Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Hacker Bjorka Malah Senggol Tito Karnavian
Meski banyak yang memuji upaya Polri dalam mengungkap kasus ini, namun belakangan tidak sedikit yang khawatir.
Salah satunya yang diungkapkan oleh IPW mengenai adanya peluang Ferdy Sambo bebas jika ada beberapa hal tidak bisa segera dipenuhi.
Di depan media, Sugeng menjelaskan bahwa tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu bisa bebas jika beberapa syarat tak terpenuhi.
Baca Juga: Ditanya Soal Ferdy Sambo, Hacker Bjorka Bongkar Hal Mengejutkan Ini di Telegram
“Masa penahanan Sambo itu 120 hari sejak dia ditahan. (Aturannya) kalau lewat 120 hari dan belum lengkap, maka Sambo akan bebas,” ujar ketua IPW itu, sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat.
Meski demikian, ia menegaskan jikapun ia bebas dari tahanan, kasus masih terus berjalan.