5 Merk Sirup Obat Ini Dilarang Beredar di Indonesia Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak

photo author
- Jumat, 21 Oktober 2022 | 13:31 WIB
Ilustrasi – Sirup Obat yang Distop Peredarannya di Indonesia (Pixabay/Original_Frank)
Ilustrasi – Sirup Obat yang Distop Peredarannya di Indonesia (Pixabay/Original_Frank)

Mengerti.id – BPOM telah merilis lima produk sirup obat yang dilarang beredar di Indonesia buntut kasus gagal ginjal anak akut pada anak.

Kelima produk tersebut diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang terdapat pada sirup obat batuk dan demam.

Sebelum merilis hasil temuan tersebut, BPOM menjelaskan telah melakukan penelusuruan sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, sampling, dan pengujian secara bertahap.

Baca Juga: Daftar 15 Obat Sirop Mengandung Bahan Berbahaya Penyebab Gagal Ginjal Akut Dipastikan Hoax

Farmakope Indonesia dan atau acuan lain sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar menjadi acuan dasar dalam pelaksanaan sampling dan pengujian.

Senyawa EG dan DEG yang terkandung di dalam sirup obat tersebut diduga berasal dari empat bahan pelarut yang bukan termasuk senyawa berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat tersebut.

Keempat senyawa yang tidak berbahaya tersebut yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol.

Kemudian BPOM melakukan sampling acak terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga tercemar EG dan DEG.

Baca Juga: Angka Kematian Gagal Ginjal Akut Dekati 50 Persen, Ini 3 Zat Kimia Berbahaya dalam Obat Sirop

Selanjutnya dari hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat tersebut hingga tanggal 19 Oktober 2022, ditemukan sebanyak lima sirup obat yang melebihi ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari, antara lain:

1. Termorex Sirup (obat demam) produksi PT. Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1 kemasan dus, botol plastik 60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT. Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Instagram @bpom_ri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X