Kapuspenkum Kejagung Tegaskan Pentingnya Jaringan Antar Lembaga dan Media dalam Peningkatkan Public Trust

photo author
- Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:41 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana (Dok, Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana (Dok, Kejagung)

Kehadiran Satgas 53 disamping berfungsi sebagai peringatan dini, dapat juga memitigasi segala persoalan oknum Kejaksaan sehingga fungsi-fungsi pencegahan dalam rangka menekan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang serta indisipliner pegawai tidak ada lagi (K.3.3.1)***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X