Berapa Gaji AKBP Veronica Yulis Istri Laksamana Yudo Margono? Ini Daftar Gaji Anggota Polri

photo author
- Sabtu, 3 Desember 2022 | 07:00 WIB
Daftar gaji AKBP Veronica Yulis Prihayati Istri Laksamana Yudo Margono (Facebook/Ny Vero Yudo Margono)
Daftar gaji AKBP Veronica Yulis Prihayati Istri Laksamana Yudo Margono (Facebook/Ny Vero Yudo Margono)

Mengerti.id - Akhir-akhir ini segala hal yang berkaitan dengan AKBP Veronica Yulis Prihayati Istri dari Laksamana Yudo Margono dikulik oleh netizen, setelah suaminya dipilih sebagai calon Panglima TNI.

Diketahui melalui Mensesneg Pratikno yang menyampaikan surat presiden (surpres) kepada Puan Maharani selaku Ketua DPR RI di kompleks parlemen pada 28 November 2022 lalu, mengenai pengajuan calon Panglima TNI diberikan kepada Yudo Margono.

Sehingga mulai dari agama, gaji, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, jabatan sampai akun media sosial pribadi Veronica Yulis pun dicari informasinya.

Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Ditunjuk jadi panglima TNI, Siapa penggantinya sebagai KSAL?

Veronica Yulis Prihayati alias Vero Yudo Margono adalah seorang polisi wanita (polwan) berpangkat AKBP.

Sebagai informasi AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi) merupakan pangkat untuk para perwira menengah polisi, setara dengan jabatan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.

Saat ini AKBP Veronica Yulis Prihayati tugas dinasnya di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri.

Baca Juga: Kalimat Dzikir ini Dapat Menghapus Dosa, Walaupun Dosanya Sebanyak Buih Lautan

Informasi mengenai gaji untuk polisi berpangkat AKBP dapat dilihat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kisaran gaji pokok untuk polisi dengan pangkat AKBP bervariasi, tergantung dari lama masa dinasnya di Polri, termasuk untuk AKBP Veronica Yulis.

Gaji pokok terendah polisi berpangkat AKBP yaitu sebesar Rp 3.093.900. Sedangkan gaji tertingginya mencapai Rp 5.084.300 per bulan.

Baca Juga: Biodata Dudung Abdurachman dan Profil Lengkap KSAD Si Anak Penjual Kue, termasuk Umur, Pendidikan hingga Karir

Selain menerima gaji pokok, setiap anggota polisi juga menerima tunjangan kinerja (tukin) per bulannya.

Nominal tukin polisi termasuk cukup besar. Besarannya berbeda-beda setiap anggota, disesuaikan dari pangkat kelas jabatannya.

Tukin pegawai Polri telah diremunerisasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X