Mengerti.id – Perayaan Imlek 2023 jatuh pada hari Minggu 22 Januari. Tidak seperti bulan sebelumnya, kali ini pemerintah menetapkan cuti bersama di hari berikutnya.
Tepatnya Senin, 23 Januari 2023 angka di kalender yang berwarna hitam ikut menjadi merah merayakan Tahun Baru Imlek.
Merah sebagai warna khas etnis Tionghoa turut menjadi penanda ditetapkannya Imlek sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Doa dan Amalan Malam 1 Rajab dari Syekh Abdul Qodir Al Jailani, Arab Latin dan Artinya
Tentu ada sejarah panjang yang mengiringi penetapan Imlek menjadi Hari Libur Nasional.
Mengingat selama puluhan tahun pemerintah pernah menutup diri dari kegiatan berbau Tionghoa.
Perjalanan Sejarah Perayaan Imlek Lintas Presiden
Presiden Soekarno mengizinkan perayaan Imlek melalui Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946 yang pada pasal 4 nya ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa salah satunya Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: Siapa Itu Na Chul? Sakit Apa? Simak Profil dan Biodata Bintang Vincenzo Korea Selatan yang Meninggal
Selama kurun waktu 1968-1999, tahun baru Imlek di Indonesia bersifat terlarang untuk dirayakan secara umum.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, segala hal yang berhubungan dengan Tionghoa dibatasi oleh pemerintahan Presiden Soeharto.
Lengkapnya dalam inpres disebutkan bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.
Barulah ketika Presiden Abdurrahman Wahid atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Dur menjabat, etnis Tionghoa dapat kembali merasakan kebebasan merayakan tahun barunya.
Baca Juga: 22 Januari 2023 Kalender Islam, Berapa Hijriah? Simak juga Amalan agar Husnul Khatimah