Selain itu, mengganti knalpot dari aslinya dengan suara nyaring akan menimbulkan polusi udara atau polusi suara.
Dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa aksesoris kendaraan wajib ada, artinya pemilik kendaraan tidak diperbolehkan mengganti kaca spion, klakson, lampu depan, lampu rem, lampu sein, reflektor, speedometer, peredam suara/ knalpot dan kedalaman.
Berdasarkan pasal tersebut, polisi dapat memberikan denda pada pengendara yang melakukan modifikasi knalpot racing karena tidak memenuhi syarat lalu lintas.
Baca Juga: Koleksi Mobil Mewah Raffi Ahmad vs Atta Halilintar yang Harganya Fantastis, Bisa Buat Beli Rumah!
3. Memasang Kaca Film Terlalu Gelap
Pemilik mobil yang menginginkan privasi lebih dan interior keren biasanya memasang kaca film berwarna gelap.
Namun tidak memperhatikan kadar konsentrasinya, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Tingkat kegelapan kaca film yang tidak boleh lebih dari 70 persen.
Persentase kadar kaca film diatur dalam beberapa peraturan seperti UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009, kemudian Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.439/U/Phb-76.
4. Memasang Plat Nomor Variabel yang Membuat Tilang Elektronik Menjadi Sulit
Dengan diperkenalkannya tilang elektronik, polisi juga menetapkan standar ukuran dan desain plat nomor saat ini.
Plat nomor pembatas sekarang bersinar saat terkena cahaya. Dibandingkan dengan mobil-mobil tua, plat nomor ini cukup besar sehingga sering ditipu oleh pemiliknya.
Baca Juga: Tumbuhan yang Batangnya Mengalami Modifikasi Struktur dan Fungsi
Agar dudukan plat nomor bisa pas di bagian belakang, biasanya plat nomor diganti dengan ukuran yang lebih kecil atau variasi lain yang bisa dibaca.
Angka limit harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku aturan penggunaan desain plat, warna dan ukuran dijelaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5/2012 tentang Nomor Induk Kendaraan.
Adapun bunyi Perkapolri adalah sebagai berikut.