Mobil Plat Nomor RI 66 Milik Siapa? Tiap Periode Bisa Berganti Pemiliknya

photo author
- Minggu, 8 Januari 2023 | 19:15 WIB
Ilustrasi plat nomor RI 66 (pexels/ Javier Aguilera)
Ilustrasi plat nomor RI 66 (pexels/ Javier Aguilera)

Mengerti.id – Setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor pastinya memiliki plat nomor sebagai identitas kendaraan.

Ada plat nomor untuk kendaraan pribadi milik masyarakat pada umumnya, ada pula yang milik pejabat, salah satunya plat nomor RI 66.

Lantas plat nomor milik siapakah RI 66?

Baca Juga: Profil Biodata Alip Ba Ta Raja Gitar Dunia yang Viral dengan Lagunya 'Reorien' Berhasil Tuai Banyak Pujian

Setiap plat motor atau plat nomor memiliki kode khusus berupa kombinasi huruf dan angka. Di Indonesia plat nomor biasanya depannya huruf diikuti angka dan diikuti huruf lagi.

Selain itu, kode plat nomor bagi pihak kepolisian membantu dalam kasus Curanmor sehingga proses pelaporan bisa ditangani dengan mudah.

Kode kombinasi ini tertulis dalam plat aluminium yang mana ada dua baris pertama berisi tentang kode wilayah yang ditampilkan dalam huruf.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 181, Aktivitas Kelompok: Semangat Berwirausaha Sukses Meraih Banyak Omset

Selanjutnya diikuti beberapa kode angka empat digit yang merupakan nomor polisi dan kode yang terakhir adalah kode seri akhir wilayah.

Kode untuk untuk baris kedua berisi tentang informasi bulan dan tahun berakhirnya masa kendaraan sehingga ketika berakhir masa kendaraan berdasarkan STNK kendaraan, maka pemilik harus membayar pajak kendaraan tersebut.

Sebagai contoh kode plat nomor kode plat belakang bertuliskan L 1534 YZ. Maka dapat diartikan kode L menunjukkan bahwa kendaraan itu berasal dari wilayah Kota Surabaya, sedangkan untuk angka 1534 merupakan kode untuk kendaraan pribadi, Y menunjukan wilayah yang lebih spesifik disini, Y adalah Surabaya Barat dan Z berarti menggunakan sistem dua huruf seperti YZ.

Baca Juga: Siapa Ibu Cristiano Ronaldo Jr?

Namun kode terakhir bisa juga berjumlah 3 digit dan huruf depan dari kode plat juga ada yang menggunakan huruf khusus. Untuk huruf khusus hanya diberikan kepada kendaraan dinas pemerintah.

Aturan ini dapat dilihat pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang bisa diberikan nomor registrasi dengan angka khusus dengan menggunakan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas milik pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X