“Perbuatan yang haram atau makruh maka (dalam peringatan maulid nabi) hendaknya dicegah. Demikian pula perbuatan yang khilaful aula atau yang tidak sesuai dengan keutamaan (Jalaludin as-Suyuthi, al-Hawii lil Fatawi).
Dalam penjelasan tersebut, maka hendaknya tidak mencampurkan kegiatan yang bisa merusak keistimewaan dalam merayakan maulid Nabi Muhammad SAW.
Sekian penjelasan tentang tata cara merayakan maulid nabi Muhammad SAW berdasarkan keterangan menurut Ibnu Hajar Al-Asqalani.***