Apakah Seorang Istri Diwajibkan untuk Selalu Berada di Rumah? Ini Penjelasan Tafsir Surat Al Ahzab Ayat 33

photo author
- Sabtu, 6 Januari 2024 | 09:42 WIB
ilustrasi. kewajiban istri untuk tetap di rumah menurut Surat Al Ahzab ayat 33  (Unsplash/UmarBen)
ilustrasi. kewajiban istri untuk tetap di rumah menurut Surat Al Ahzab ayat 33 (Unsplash/UmarBen)

Mengerti.id – Menurut ajaran Islam, sejatinya perintah untuk seorang perempuan (istri) untuk lebih memperbanyak aktivitas di rumah sudah ada dalam Al Quran.

Pasalnya, pada zaman sekarang sudah banyak istri yang memilih karir dibanding sebagai ibu rumah tangga.

Alhasil, banyak anak yang merasa kurang kasih sayang jika berada di rumah. Karena ditinggal kedua orang tuanya bekerja.

Maka dari itu, Allah SWT menjanjikan pahala yang besar bagi seorang istri yang bersedia untuk mengerjakan perintah tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Puasa untuk Orang Sakit? Apakah Tetap Wajib? Berikut Penjelasan Syekh Nawawi

Lantas, apakah perintah untuk istri selalu berada di rumah tersebut merupakan kewajiban dari agama Islam?

Dilansir Mengerti.id dari laman resmi Nahdhatul Ulama menjelaskan bahwa perintah tersebut tertera dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang berbunyi:

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya,” (QS. Al Ahzab; 33).

Menurut penjelasan ayat diatas, Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa sejatinya islam hanya membolehkan wanita untuk keluar rumah jika karena kebutuhan syar’I seperti sholat jamaah di masjid.

Maka dari itu, terdapat kalimat ‘tetaplah di rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan’ dalam ayat tersebut.

Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda dalam salah satu riwayat hadist yang menjelaskan bahwa seorang suami tidak dianjurkan untuk melarang istrinya untuk pergi ke masjid. Kecuali dalam keadaan berhijab.

Akan tetapi, perlu difahami bahwa beberapa riwayat tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk seorang istri saja. Melainkan untuk semua muslimah.

“Seorang wanita adalah pemimpin bagi anggota keluarga (suaminya serta anak-anaknya) dan ia akan ditanya tentang mereka,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam lanjutan penjelasannya Imam Bukhari dan Muslim mengatakan bahwa setiap orang adalah pemimpin dan setiap orang akan ditanya tentang yang dipimpinnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X