Mengerti.id - Penjelasan tentang hukum puasa untuk orang sakit sejatinya sudah dipaparkan oleh Syekh Nawawi dalam salah satu kitabnya.
Dalam syariat islam terdapat beberapa Ibadah yang bisa disesuaikan dengan berbagai keadaan manusianya, seperti halnya puasa bagi orang sakit.
Pasalnya, penjelasan tentang kesesuaian Ibadah tersebut sudah dijelaskan dalam salah satu ayat Al Quran yaitu surat Al Baqarah ayat 286, yang berbunyi:
“Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya,” (QS. Al Baqarah; 286).
Baca Juga: Bolehkah Puasa Rajab Digabung Qadha Ramadhan? Simak Jawaban Lengkapnya Menurut Para Ulama
Menurut ayat di atas jelas mengatakan bahwa Allah SWT tidak akan membebani seorang hambanya, termasuk dalam hal puasa dan sholat yang sebelumnya diwajibkan bagi setiap muslim.
Perlu diketahui bahwa hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk puasa Ramadhan saja, melainkan puasa sunnah lainnya yang tidak dianjurkan untuk dilakukan bagi orang yang sedang sakit.
Selain itu, dalam ayat yang lain yakni dalam surat Al-Baqarah juga dijelaskan bahwa Allah SWT akan selalu memudahkan setiap hambanya dalam keadaan apapun.
“Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan bagi kalian,” (QS. Al Baqarah: 185).
Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa jika seseorang tersebut sedang sakit. Maka bisa mengganti puasanya di hari lainnya.
Pasalnya, Allah SWT menganggap orang sakit jika tetap melakukan puasa tersebut akan bisa membahayakan bagi kesehatan tubuhnya.
Baca Juga: Bolehkah Umat Islam Mengqadha Puasa Ramadhan pada Hari Minggu? Simak Penjelasannya Berikut
Terlebih orang sakit juga memerlukan nutrisi berupa obat dari dokter untuk diminum rutin, dan tidak bisa dilakukan jika sedang berpuasa.
Menanggapi permasalahan tersebut, Syekh Nawawi menjelaskan pendapatnya dalam kitabnya yang berjudul Kaasyifatus Sajaa.
Dalam kitab Kaasyifatus Sajaa, Syekh Nawawi membedakan tiga kondisi sakit, yang dapat menentukan kewajibannya untuk berpuasa.