Apa Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa? Begini Penjelasan Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 06:17 WIB
Ilustrasi: Hukum sikat gigi dan berkumur saat berpuasa. (Pixabay/Bru-nO)
Ilustrasi: Hukum sikat gigi dan berkumur saat berpuasa. (Pixabay/Bru-nO)

 

Mengerti.id - Saat berpuasa, tidak boleh ada material yang masuk ke dalam tubuh. Contohnya kita tidak boleh makan, minum, merokok, dan lain sebagainya.

Bagaimana dengan sikat gigi dan berkumur pada saat berpuasa. Mungkinkah akan membatalkan puasa dikarenakan memasukan air ke dalam mulut.

Tetapi jika tidak sikat gigi dan berkumur, mulut mengeluarkan bau yang tidak sedap dan seringkali mengganggu.

Dilansir Tim Riset Mengerti.id dari laman NU Online pada 2 Maret 2024, menurut Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani di dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan bahwasannya kegiatan sikat gigi dan berkumur saat puasa hukumnya makruh.

Baca Juga: Kapan Awal Ramadhan 2024 Menurut Muhammadiyah? Ini Penetapan Serta Jadwal Resminya

Dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain halaman 195 bahwa hal yang hukumnya makruh saat berpuasa ada tiga belas. Salah satunya adalah kegiatan bersiwak setelah Dzuhur.

Alasan mengapa jika bersiwak hukumnya makruh dikarenakan proses pembersihan mulut ketika berpuasa adalah tindakan yang menyalahi hal utama.

Hal yang utama yang di maksud adalah dengan mendiamkan mulut secara alamiah saat berpuasa. Walaupun menimbulkan aroma yang tidak sedap, tetapi Allah SWT lebih menyukainya.

Pertanyaan ini ditulis oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir dalam sebuah buku Is’adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq pada halaman 117 yang berbunyi sebagai berikut:

“Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah dzuhur. Berdasarkan hadist, Perubahan aroma di mulut saat berpuasa lebih wangi di sisi Allah dibandingkan wangi minyak misik pada hari kiamat”.

Terdapat penjelasan lain yang disampaikan Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’, Syarah Al-Muhadzdzab bahwa perlu memperhatikan kehati-hatian sikat sikat gigi dan berkumur saat puasa.

Jangan sampai terdapat material yang masuk ke tenggorokan. Entah itu material pasta gigi, bulu sikat, bahkan air. Hal ini akan membuat puasa batal walaupun tidak sengaja. (Abi Zakriya Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’, Maktabah Al-Irsyad, Juz 6 halaman 343).

Dalam sebuah kitab Al-Majmu’ dijelaskan bahwa ketika berpuasa, tidak disunnahkan untuk berkumur dengan sungguh-sungguh (berkumur dengan berlebihan). Karena khawatir akan membatalkan puasa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukma Lydia Anggita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X