Hukum Sholat Menggendong Anak, Sahkah? Simak Penjelasannya Menurut Ustadz Erlan Iskandar

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 13:23 WIB
Ilustrasi. Sholat sambil menggendong anak, bolehkah? Simak penjelasannya hukumnya menurut Ustadz Erlan Iskandar. (Pixabay/@LIYAQUATHALIKOOTTAKKIL)
Ilustrasi. Sholat sambil menggendong anak, bolehkah? Simak penjelasannya hukumnya menurut Ustadz Erlan Iskandar. (Pixabay/@LIYAQUATHALIKOOTTAKKIL)

Mengerti.idHukum sholat sambil menggendong anak perlu diketahui orang orang tua yang beragama Islam.

Mengingat hal ini berkaitan dengan sah atau tidaknya ibadah seseorang jika sholat sambil menggendong anak.

Sehingga fiqih hukum sholat sambil menggendong anak ini perlu diketahui orang orang tua agar tepat dalam menunaikan kewajibannya.

Baca Juga: Hukum Sholat Jumat Bagi Perempuan Menurut Madzhab Syafi'i

Maka dari itu, dikutip Tim Riset Mengerti.id dari Instagram Ustadz Erlan Iskandar hafizhahullah (@kak_erlaniskandar), pada 29 Maret 2024, berikut penjelasannya.

Ustadz Erlan Iskandar hafizhahullah yang merupakan Alumni Mahad Ilmi dan Mahad Ali Jogja tersebut menjelaskan mengenai hukum menggendong anak yang membawa najis ketika sholat.

Kemudian Ustadz Erlan atau yang sering disapa Kak Erlan tersebut mengutip pendapat dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni yang menyatakan bahwa sholat bagi orang yang membawa najis itu tidak sah.

“Sholat orang yang membawa najis itu tidak sah,” jelas Kak Erlan.

Sehingga jika anak mau dibawa ke masjid harus dipastikan dulu anaknya bersih dan tidak membawa najis.

Hal tersebut diperuntukan bagi orang tua yang dalam keadaan darurat sehingga harus membawa anaknya saat sholat.

“Misalnya lagi sholat tiba-tiba anaknya nangis, sehingga kita pengen mencontoh Nabi ya,” ungkap Kak Herlan.

Pernyataan tersebut yaitu mengacu kepada hadis yang menceritakan ketika sholat Nabi menggendong anak.

“Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah sholat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah SAW, dan Abu al-‘Ash bin Rabi’ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali.” (HR Anas bin Malik).

Maka jika merujuk kepada hadis tersebut, sholat sambil menggendong anak itu hukumnya boleh namun harus dipastikan dalam keadaan suci.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sumiyanti R Yaku

Sumber: @kak_erlaniskandar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X