Mengerti.id - Sholat Jumat adalah ibadah sholat wajib yang dilaksanakan secara berjamaah bagi muslim laki-laki setiap hari Jumat dan menggantikan sholat dzuhur.
Dasar kewajiban sholat Jumat adalah firman Allah SWT:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: Apakah Tidak Sholat Jumat 3 Kali Dihukumi Murtad?
Sedangkan dalil hadits tentang kewajiban sholat Jumat adalah:
الجُمُعَة حقٌّ واجب على كلِّ مسلم في جماعة، إلا أربعة: عبدًا مملوكًا، أو امرأةً أو صبيًّا، أو مريضًا. رواه أبو داود والحاكم، وصحَّحه غير واحد
Shalat Jumat itu hak yang wajib atas setiap muslim laki-laki secara berjamaah kecuali empat orang yang tidak wajib, yaitu budak perempuan anak kecil dan orang sakit. (HR. Abu Dawud dan Hakim dan disahkan oleh banyak ahli hadits)
Berdasarkan hadits di atas jelas bahwa perempuan tidak wajib shalat Jumat menurut sepakat empat madzhab.
Baca Juga: 3 Keutamaan Mendengarkan Khutbah Jumat yang Jarang Diketahui
Laki-laki yang wajib melaksanakan sholat Jumat pun harus memenuhi beberapa syarat: muslim, baligh, berakal sehat, merdeka, penduduk tetap (mukim), dan tidak uzur syar'i.
Di atas telah dijelaskan bahwa wanita tidak berkewajiban shalat Jumat. Lalu bagaimana hukumnya jika tetap ikut salat Jumat?
Menurut Mazhab Syafi'i shalat Jumat bagi perempuan hukumnya makruh, namun jika melakukannya tetap sah asalkan memenuhi beberapa syarat. Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dikutip Mengerti.id dari Maktabah Syamilah: