Bolehkah Qurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Abduh Tuasikal

photo author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 22:02 WIB
Pembahasan boleh atau tidaknya berqurban atas nama orang yang telah meninggal menurut syariat agama. (Instagram/@mabduhtuasikal)
Pembahasan boleh atau tidaknya berqurban atas nama orang yang telah meninggal menurut syariat agama. (Instagram/@mabduhtuasikal)

Mengerti.idQurban di bulan Dzulhijjjah menjadi salah satu amalan mulia yang dilakukan satu tahun sekali.

Bahkan, hukumnya menjadi sunnah muakad atau sangat dianjurkan bagi orang yang telah mampu secara ekonomi.

Beberapa ulama pun menyebut bahwa akan lebih afdhal jika hewan sembelihan diniatkan untuk satu keluarga.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika berqurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia?

Baca Juga: Sunnah Qurban Menurut Nabi Muhammad SAW Beserta Tata Cara, Syarat, Rukun dan Niat

Berikut penjelasannya menurut ustadz Abduh Tuasikal seperti yang Tim Mengeti.id dari kanal YouTube Rumaysho TV unggahan 12 Juni 2024.

Pada video tersebut, ia mengatakan bahwa ada dua pendapat untuk menjawab permasalahan ini.

Pendapat pertama datang dari kalangan Syafi'iyyah yang menyatakan jika qurban atas nama mayit itu baru dibolehkan jika ada wasiat.

Hal tersebut berdasarkan perkataan Imam Nawawi dan Muhammad bin ‘Abdul Mu'min Al-Hishni yang artinya:

“Tidak sah qurban untuk orang yang telah meninggal jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban itu.”

Kemudian pandangan kedua bersumber pada komisi fatwa Kerajaan Arab Saudi oleh para ulama Lajnah, mereka membolehkan dengan maksud untuk sedekah jariyah.

Fatwa tersebut diputuskan atas sabda Nabi Muhammad SAW dari riwayat Muslim yang artinya sebagai berikut:

“Jika manusia meninggal dunia, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu bermanfaat, dan anak sholeh yang selalu mendoakan kedua orang tuanya.”

Oleh karena hadis di atas, para ulama Lajnah Ad-Daimah mengatakan bahwa berqurban atas nama orang yang telah wafat termasuk bagian dari sedekah jariyah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ika Lailatul Rohmah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X