Bukan Buang Duit, Berbagi Oleh-oleh Setelah Pulang Haji Merupakan Sunnah, Benarkah? Ini Kata Syekh Ibnu Hajar

photo author
- Sabtu, 6 Juli 2024 | 20:04 WIB
Hukum berbagi oleh-oleh kepada saudara setelah pulang haji. (Pixabay/@GLady)
Hukum berbagi oleh-oleh kepada saudara setelah pulang haji. (Pixabay/@GLady)

Mengerti.id - Haji adalah salah satu rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah yang sangat dinantikan oleh umat Muslim di seluruh dunia.

Setelah menunaikan ibadah haji, para jamaah pulang dengan membawa berkah dan pengalaman spiritual yang mendalam.

Selain itu, mereka juga umumnya membawa oleh-oleh dari Tanah Suci untuk dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang-orang sekitar.

Tradisi berbagi oleh-oleh ini bukan hanya tentang memberikan hadiah fisik saja namun memiliki makna yang mendalam hingga disebut sebagai salah satu sunnah, benarkah demikian?

Baca Juga: Berapa Lama Waktu Ibadah Haji Sebenarnya, Apakah 2 Minggu atau 40 Hari? Intip Penjelasannya 

Makna Berbagi Oleh-Oleh

Melansir dari laman NU Online, Berbagi oleh-oleh setelah pulang haji memiliki makna yang sangat mendalam dalam Islam.

Pertama, ini adalah bentuk syukur atas nikmat dan kesempatan yang diberikan Allah SWT untuk menunaikan ibadah haji.

Kedua, ini adalah cara untuk berbagi berkah dengan orang lain, terutama mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk pergi haji.

Oleh-oleh dari Tanah Suci, seperti air zam-zam, kurma, dan sajadah, seringkali dianggap memiliki nilai spiritual dan simbolik yang tinggi.

Hukum Berbagi Oleh-Oleh Setelah Pulang Haji

Dalam tradisi Islam, berbagi makanan setelah pulang dari haji adalah sebuah amalan yang dianjurkan.

Keluarga jamaah yang baru pulang dianjurkan untuk menyiapkan hidangan sederhana sebagai bentuk walimah atau selamatan kecil.

Ini merupakan wujud rasa syukur atas kembalinya jamaah dengan selamat dan sebagai ungkapan kebahagiaan atas ibadah yang telah selesai dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ratna Sofia Susilawati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X