Mengerti.id - Haji sebuah perjalanan spiritual bagi umat Muslim yang menjadi salah satu rukun Islam, bukanlah sekadar perjalanan fisik semata.
Ia melambangkan pengabdian, kesabaran, dan keikhlasan dalam menjalani ibadah yang penuh makna.
Setiap tahun, jutaan umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul di tanah suci Mekah untuk menjalankan ibadah haji.
Salah satu tradisi yang tak terpisahkan dalam rangkaian ibadah ini adalah mengadakan syukuran sebelum atau setelah keberangkatan.
Baca Juga: Berapa Lama Waktu Ibadah Haji Sebenarnya, Apakah 2 Minggu atau 40 Hari? Intip Penjelasannya
Namun, apakah mengadakan syukuran setelah pulang haji diperbolehkan? Lalu bagaimana hukum dan dalilnya?
Hukum Mengadakan Syukuran Setelah Pulang Haji
Melansir dari laman NU Online, berdasarkan hukum Islam, tradisi menyambut kedatangan seseorang yang baru saja bepergian jauh, termasuk dari perjalanan haji, dibenarkan dan dianjurkan.
Imam Nawawi, seorang ulama terkemuka, menyebut praktik ini sebagai sunnah dan merujuknya dengan istilah "naqi’ah".
Naqi’ah adalah hidangan yang disiapkan untuk menyambut kedatangan seseorang yang baru pulang dari bepergian.
Imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab* (4/400), menjelaskan:
> يستحب النقيعة، وهي طعام يُعمل لقدوم المسافر ، ويطلق على ما يَعمله المسافر القادم ، وعلى ما يعمله غيرُه له
Artinya: “Disunnahkan untuk mengadakan naqi’ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain.”
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW ketika tiba di Madinah sepulang dari safar, beliau menyembelih unta atau sapi:
> أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة من سفره نحر جزوراً أو بقرةً