Mengerti.id – Hari Jumat adalah hari yang istimewa dalam sepekan karena terdapat ibadah Sholat Jumat di dalamnya.
Sholat Jumat merupakan sholat yang hukumnya wajib bagi umat muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, merdeka, dan mustauthin (penduduk asli).
Dalam pelaksanaannya, sholat Jumat biasanya dikerjakan pada waktu Dhuhur secara berjamaah di masjid.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Lagu dan Instrumen yang Bikin Rileks Pikiran Jenuh, Berefek Memberi Ketenangan Jiwa
Lalu bagaimana hukumnya jika sholat Jumat dilaksanakan di luar masjid karena masjid telah penuh dengan jamaah?
Dilansir Mengerti.id dari unggahan video di channel YouTube Al-Bahjah TV pada 3 Maret 2023, membagikan penjelasan Buya Yahya mengenai hukum sholat Jumat di luar masjid dikarenakan penuh.
Hukum Sholat Jumat di luar masjid dikarenakan penuh oleh jamaah menurut penjelasan Buya Yahya adalah sebagai berikut.
Dalam Madzhab Imam Syafi’i, terdapat hukum yang ketat dalam sisi pelaksanaan sholat Jumat seperti khutbah, dan lain-lain.
Baca Juga: Profil dan Biodata Yovie Widianto, Musisi yang Bersama Ressa Herlambang Menciptakan Lagu Menyesal
Akan tetapi dari sisi tempat pelaksanaan sholat Jumat terdapat kelonggaran dalam Madzhab Imam Syaf’i.
Berbeda dengan Madzhab Imam Abu Hanifah atau Madzhab Hanafi yang tidak melaksanakan sholat Jumat kecuali di masjid besar atau masjid Jami’.
Madzhab Syafi’I memperbolehkan sholat Jumat di tempat-tempat tertentu dan tidak ada ketentuan-ketentuan khusus di dalamnya.
”Jika orang muqim (tinggal sementara) tidak diperbolehkan, harus terdiri dari 40 orang mustauthin (penduduk asli) daerah tersebut. Ini adalah Madzhab Imam Syafii yang ketat di satu sisi, akan tetapi longgar di sisi yang lain,” ujar Buya Yahya dikutip Mengerti.id dari kanal Youtube Al-Banjah TV pada 3 Maret 2023.
”Adapun sholat Jumat di luar masjid adalah sah-sah saja hukumnya karena kondisi masjid yang membeludak hingga ke tempat lain dan jalanan sehingga tidak masalah,” terang Buya Yahya.