Mengerti.id - Ketika masuk bulan suci Ramadhan, seluruh umat muslim di seluruh dunia diwajibkan untuk melakukan ibadah puasa selama satu bulan penuh.
Saat berpuasa umat muslim tidak diperbolehkan untuk makan dan minum, dari terbit fajar hingga datang waktu berbuka puasa.
Banyak orang yang meragukan jika melakukan sikat gigi saat berpuasa, maka akan membatalkan ibadah tersebut.
Baca Juga: Bolehkah Orang Dewasa Puasa Setengah Hari? 6 Golongan yang Diperbolehkan Menurut Syekh M Nawawi
Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tidak makan dan minum dalam kurun waktu kurang lebih 13 jam dapat menimbulkan bau mulut dan rasa tidak nyaman bagi sebagian orang. Sehingga memilih sikat gigi saat puasa untuk menghilangkan bau mulut tersebut.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), sikat gigi sebenarnya sangat dianjurkan dalam islam.
Tujuannya tidak hanya untuk membersihkan gigi dan mulut, namun dengan menyikat gigi atau bersiwak juga akan mendapatkan ridho dari Allah SWT. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:
السِّوَاكَ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Baca Juga: Sekarang Puasa Hari ke Berapa? Cek Kalender Ramadhan 1444 Hijriah!
“Bersiwak itu membersihkan mulut, dan merupakan sesuatu yang mendatangkan ridha Allah.” [HR. Bukhari dan An Nasa-i]
Lantas bagaimana hukum sikat gigi pada saat puasa, apakah membatalkan puasa atau tidak?
Terdapat dua pendapat dari para ulama mengenai hukum sikat gigi saat puasa.
Pendapat yang pertama mengatakan bahwa sikat gigi saat puasa hukumnya sunah. Pendapat ini berdasarkan hadis riwayat Tirmidzi, bahwa Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah SAW bersiwak atau sikat gigi dalam kondisi berpuasa.
Pendapat pertama ini mendapat banyak dukungan dari para ulama.