Mengerti.id - Setelah menjalani puasa Ramadhan selama satu bulan, maka umat Islam wajib membayar zakat fitrah sebelum Idul Fitri atau Lebaran.
Zakat fitrah ialah zakat yang diharuskan pada setiap orang untuk mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada orang yang berhak.
Membayar zakat fitrah bisa dilakukan dengan memberikan makanan pokok seperti beras atau uang.
Namun membayar zakat fitrah dengan uang ternyata menimbulkan banyak perdebatan, bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan bolekah zakat fitrah pakai uang atau hanya boleh dengan beras.
Perdebatan mengenai bolehkah zakat fitrah memakai uang juga banyak dibahas oleh beberapa ulama serta dilihat berdasarkan pandangan hukum Islam.
Pada dasarnya, zakat yang dikeluarkan setelah menjalankan puasa Ramadhan ialah berbentuk bahan makanan pokok. Hal ini juga dijelaskan dalam sebuah hadist.
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilakasanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Namun kemudian seiring berjalannya waktu, membayar zakat pun dilakukan dengan menggunakan sejumlah uang yang diberikan. Jumlah uang yang diberikan pun senilai dengan ketentuan bahan makanan pokok.
Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Al Quran
Hal ini kemudian menimbulkan perbedaan pandangan beberapa ulama. Menurut Ulama Syafi'iah, Malkiyah dan Hanabilah, zakat fitrah tidak boleh membayar zakat dengan qimah atau mata uang.
Menurut ketiganya zakat harus berupa bahan makanan pokok dan tidak dapat digantikan dengan menggunakan uang.
Sementara menurut ulama Hanafiah dan Ibnu Taimiyah, zakat fitrah boleh menggunakan uang. Hal ini dikarenakan saat ini uang tentu lebih dibutuhkan oleh para penerima zakat menjelang Idul Fitri dan dapat dimanfaatkan untuk apapun.
Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Nabi Muhammad SAW pada waktu itu memerintaahkan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok karena saat itu tidak semua orang memiliki uang dinar atau dirham.