Bagaimana Hukumnya Sholat Isya Tapi Bermakmum dengan Orang yang Sholat Tarawih?

photo author
- Senin, 3 April 2023 | 12:02 WIB
Ilustrasi. Penjelasan tentang orang yang sholat isya tapi bermakmum dengan orang yang sholat tarawih  (Unsplash/@MufidMajnun))
Ilustrasi. Penjelasan tentang orang yang sholat isya tapi bermakmum dengan orang yang sholat tarawih (Unsplash/@MufidMajnun))

Mengerti.id - Pemandangan tentang orang yang melakukan sholat Isya tapi malah bermakmum dengan orang yang sholat tarawih adalah hal yang sering terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Salah satu penyebab itu terjadi biasanya karena orang tersebut terlambat dalam datang ke masjid saat yang lain melakukan sholat Isya.

Hal itu menyebabkan orang-orang yang di masjid telah menyelesaikan sholat Isya kemudian lanjut melaksanakan sholat tarawih. Sedangkan, ia masih harus melakukan sholat Isya terlebih dahulu.

Baca Juga: Batas Waktu Sholat Tarawih Sampai Jam Berapa? Simak Hukum dan Niatnya

Tapi tidak menutup kemungkinan, orang tersebut memang sengaja datang terlambat ke masjid untuk tidak mengikuti rakaat tarawih sampai awal hingga akhir.

Jika ada seseorang yang mengalami hal ini, hendaknya langsung mengikuti imam sholat tarawih untuk melakukan takbiratul ikhram, tapi dengan niat sholat Isya.

Kemudian saat imam melakukan tasyahud akhir, ia lanjut berdiri untuk menyeesaikan dua rakaat sisa untuk menyelesaikan sholat Isya.

Tapi melihat fenomena yang kerap kali ada pada bulan Ramadhan tersebut, bagaimana hukumnya menurut madzab imam Syafi’i?

Baca Juga: Urutan Surat Pendek Tarawih 20 Rakaat dan Witir 3 Rakaat

Dilansir Mengerti.Id dari laman resmi Nu Online menjelaskan bahwa sholat tersebut hukumnya sah menurut madzab imam Syafi’i.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sayyid Abdullah Al-Hadrami dalam kitabnya berjudul ‘Daru Hadramaut’.

“Iya praktik ini diperbolehkan (sah) dalam madzab imam Syafi’I, dan madzab Imam Ahmad bin Hambal,” kata Sayyid Abdullah Al-Hadrami sebagaimana dilansir Mengerti.Id dalam kitabnya berjudul ‘Daru Hadramaut: 2011’.

Jika berdasarkan keterangan di atas menunjukkan bahwa madzab Syafi’i memperbolehkan seseorang yang melakukan sholat fardhu bermakmum dengan seseorang yang melakukan sholat sunnah.

Baca Juga: Shalat Tarawih 4 Rakaat Salam dan 2 Rakaat Salam Mana yang Lebih Baik? Ini Penjelasan Gus Baha

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna Dwi Mayasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X