Inara Rusli Lepas Cadar Apa Hukumnya Dalam Islam Menurut Ulama Empat Mazhab

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:39 WIB
Ilustrasi. Inara Rusli Lepas Cadar Apa Hukumnya Dalam Islam Menurut Ulama Empat Mazhab (Pixabay/Ria Kartika)
Ilustrasi. Inara Rusli Lepas Cadar Apa Hukumnya Dalam Islam Menurut Ulama Empat Mazhab (Pixabay/Ria Kartika)

Mengerti.id - Inara Rusli memutuskan melepas cadarnya setelah berkonflik dengan suaminya tentang masalah perselingkuhan.

Keputusan tersebut diambil oleh istri Virgoun dikarenakan berniat untuk menafkahi anak-anaknya dengan dipekerjakan sebagai brand ambassador produk kecantikan.

Lalu Setelah istri Virgoun, Inara Rusli lepas cadar apa hukumnya dalam Islam menurut ulama empat Mazhab? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Kronologi Inara Rusli Putuskan Buka Cadar untuk Jadi BA, Wartawan: Masya Allah!

Sebelumnya diketahui Inara Rusli dikenal netizen tanah air sebagai salah seorang dari istri artis yang sholehah.

Sayangnya kelakuan suaminya yaitu Virgoun yang terbukti terang-terangan berselingkuh di depan istrinya membuat pernikahan mereka berdua di ujung tanduk.

Hal tersebut kemudian dikhawatirkan oleh Inara Rusli yang belum memiliki penghasilan jika kemudian bercerai dengan suaminya.

Dia kemudian memutuskan membuka cadarnya setelah menerima pekerjaan dikarenakan harus menghidupi anak anaknya.

Diketahui memakai jilbab merupakan kewajiban bagi setiap muslimah yang telah dewasa, sebagaimana firman Allah Ta'ala.

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”” (QS. Al Ahzab: 59).

Baca Juga: Apakah Hukum Melakukan Sholat Tahajud Berjamaah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Walaupun begitu, para ulama masih berbeda pendapat mengenai apakah wajah termasuk dalam kewajiban pada ayat tersebut.

Ulama Mazhab Hanafi yaitu Imam Al Haskafi menjelaskan bahwa aurat lelaki sama dengan aurat wanita namun seluruh kepalanya ditutup kecuali wajahnya yang bisa dibuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iksan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X