Mengerti.id - Haid, nifas, dan wiladah adalah darah yang keluar saat dalam keadaan tertentu yang dialami oleh wanita.
Haid, nifas, dan wiladah termasuk dalam hadas besar sehingga diwajibkan untuk mandi besar ketika darah sudah berhenti keluar.
Ketika Haid, nifas, dan wiladah, dilarang melakukan kegiatan ibadah seperti sholat, membaca, menyentuh, dan membawa Al Quran, puasa, dan lain-lain.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari?
Amalan yang diperbolehkan adalah memperbanyak berdzikir kepada Allah. Hal ini dianjurkan agar senantiasa mengingat Sang Pencipta.
Dalam masyarakat banyak beredar sebuah pemahaman yakni saat haid, nifas, dan wiladah tidak diperbolehkan memotong kuku dan rambut.
Ini dikarenakan wanita dalam kondisi tersebut tidak dalam keadaan suci. Sehingga, kuku dan rambut yang lepas dari anggota tubuh juga tidak suci.
Akibatnya, harus mengumpulkan kuku yang sudah dipotong dan rambut yang dipotong maupun rambut rontok.
Setelah masa suci, rambut dan kuku yang telah dikumpulkan ikut disucikan saat mandi besar.
Jika tidak, akan berdosa karena tidak mensucikannya. Padahal itu sudah lepas dari tubuh manusia.
Lantas bagaimana hukum memotong rambut dan kuku yang benar bagi wanita haid, nifas, dan wiladah?
Jawabannya adalah makruh dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah lepas dari tubuh saat mandi besar.
Diterangkan dalam hadits, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat haji bersama Nabi Muhammad SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada Aisyah: