Mengerti.id – Natal 2022 akan segera tiba, namun apakah hukumnya seorang umat Islam mengucapkan natal kepada yang merayakannya?
Perdebatan mengenai hukum dalam mengucapkan natal dalam Islam selalu ramai dibicarakan di sosial media.
Sebagian umat islam dan ulama menganggap jika mengucapkan natal tidak masalah dan sah sah saja sebagai bentuk toleransi.
Baca Juga: QRIS Bacanya Gimana? Bukan Kyuris atau Kiris, Ini Kata Bank Indonesia
Beranggapan dengan hal itu, para ulama sebagian lainnya mengharamkan umat islam untuk mengucapkan natal.
Lantas bagaimana hukumnya?
Sebagaimana dilansir dari nu online pada 4 Desember 2022, dikatakan bahwa tidak ada satupun ayat dalam Al-Qur’an dan hadis yang menerangkan secara jelas dan tegas mengenai keharaman atau kebolehan umat Islam mengucapkan selamat Natal.
Dalam mengucapkan Natal, baik ulama yang memperbolehkan maupun yang mengharamkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas atau keumuman ayat atau hadist yang mereka yakini benar, dalam kaitanya mengucapkan selamat Natal.
Sebagian ulama yang mengharamkan ini meliputi Syekh Bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far At-Thalhawi dan sebagainya.
Mereka menyatakan keharaman seorang umat Islam mengucapkan Natal kepada orang yang memperingatinya.
Para ulama itu berpedoman pada dalil surah Al-Furqan ayat 72, yang berbunyi:
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
Artinya: