Mengerti.id - Tanggal 25 Desember 2022 esok umat Kristen atau umat Nasrani merayakan Hari Raya Natal.
Tentu sudah sangat wajar bagi sesama umat Kristen untuk saling memberi ucapan selamat natal.
Akan tetapi, lain halnya dengan umat Islam. Seringkali hukum dari memberikan ucapan Selamat Natal ini diperdebatkan tiap tahunnya.
Baca Juga: Adab Buang Air dan Tata Cara Istinja’ yang Benar, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Karena pada dasarnya Islam mengajarkan tingginya nilai toleransi antar umat beragama, sehingga banyak orang yang berpendapat boleh hukumnya memberikan ucapan Selamat Hari Natal.
Akan tetapi banyak juga masyarakat yang berpendapat hal tersebut tidak diperbolehkan.
Lalu, bagaimanakah hukum mengucapkan Selamat Natal dalam islam? Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dikutip dari Chanel Youtube MUSTAMI' MEDIA pada 25 Desember 2017.
Pada sesi tanya jawab dengan jamaah, Ustadz Abdul Somad mulanya menyinggung Usstadz Adi Hidayat yang meminta maaf kepada umat Nasrani karena beliau tidak bisa memberikan ucapan Selamat Natal.
Baca Juga: Profil dan Biodata Ustadz Abdul Somad, Dai dengan Gelar Datuk Seri Ulama Setia Negara
Ustadz Abdul Somad melanjutkan dengan memberikan penjelasan alasan tidak diperbolehkannya umat islam memberi ucapan Selamat Natal.
"Karena orang yang mengucapkan Selamat Natal maka dia sudah mengakui tiga. Yang pertama, mengakui bahwa Isa anak Tuhan, yang kedua mengakui bahwa Isa lahir 25 Desember, yang mengakui bahwa Isa mati di palang salib," ujar Ustadz Abdul Somad.
Ketiga persaksian tersebut disampaikan adalah kesaksian yang tidak benar dan dibantah di dalam Al-Quran dna Hadits.
Alasan yang pertama dijelaskan dalam salah satu ayat Al-Quran yang menerangkan bahwa akan dianggap kafir bagi orang yang mengatakan Nabi Isa itu Trinitas dan anak Tuhan.